Kabar Emas
10 Feb 2024

Bolehkah Wanita Memakai Emas Saat Sholat? Simak Penjelasannya

Bagikan
article-cover-images/19c7ad089c4c3cb305ebaf5dcf4dadb8

Emas merupakan benda berharga yang memiliki nilai tersendiri bagi kehidupan manusia. Bagi umat muslim sendiri emas menjadi barang yang memiliki aturan khusus dalam hal pemakaiannya. Sesuai syariat islam, mas tidak boleh sembarangan dipakai hanya gender wanita lah yang diperbolehkan memakai emas sebagai aksesoris perhiasan diri. Lalu, bagaimana aturan memakai emas saat sholat? Apakah boleh seorang wanita menggunakan perhiasan emas saat beribadah?


Dalam agama Islam, pemakaian emas dan bahan logam lain sebagai perhiasan telah diatur sesuai hukum yang berlaku. Dilansir dalam laman Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW memperbolehkan wanita memakai emas sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT kepada wanita. Wanita diperbolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, baik itu berupa cincin, kalung, ataupun gelang.


Nabi SAW shalat Ied dua rakaat dan tidak melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita dengan ditemani Bilal. Maka beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Mendengar anjuran tersebut, mulailah wanita yang hadir melemparkan anting-antingnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5883 dan Muslim no. 884). Sementara itu, ulama Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa perhiasan emas dan perak boleh dipakai wanita dengan kesepakatan ulama. (Majmu’ Fatawa, 25/64).


Hubungan Perhiasan dengan Shalat

Bagi seorang wanita, kegiatan berhias diri memang diperbolehkan dengan catatan dilakukan sewajarnya dan memiliki niat baik seperti ditujukan kepada suami agar semakin cinta dan mempererat hubungan rumah tangga. Di samping itu, Allah SWT juga menyukai keindahan dan menyukai kebersihan, sehingga wanita diminta dapat menjaga diri baik akhlak dan ditambah mempersolek dirinya dengan keindahan melalui berhias diri.


“Hai anak Adam, pakailah perhiasanmu disetiap sujud (menyembah Allah dalam melakukan sholat), dan makan minumlah kamu dan jangan kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. 7 :31)


Dalam firman Allah tersebut, diartikan bahwa diperbolehkan memakai perhiasan ketika shalat. Asalkan, tidak berlebihan apalagi sampai menimbulkan suara yang mengganggu shalat itu sendiri, sebagai contoh timbul suara gemerincing saat sholat dikarenakan memakai gelang yang bertumpuk-tumpuk. Hal tersebut tentu bisa membuat shalat menjadi tidak khusyu.

Perhiasan yang dimaksud disini adalah perhiasan yang umum, misalnya anting, kalung cincin bagi wanita, karena tentu merepotkan jika harus melepas setiap akan shalat. Perhiasan tersebut boleh saja digunakan hanya sebagai pelengkap dalam keseharian, tetapi tidak untuk berlebihan. Hal ini sebagai bentuk ibadah dimana ketika shalat dianjurkan untuk menampilkan diri sebaik mungkin di hadapan Allah.


“Katakanlah :”siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah Allah keluarkan untuk (pakaian) hamba-hamba-Nya, dan (siapakah yang mengharamkan) rizqi yang baik-baik ?” Katakanlah :”semuanya itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia (dan) khusus(nya) pada hari kiamat. Demikianlah Kami jelaskan dengan ayat-ayat (Kami) bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. 7 :32).


Sedangkan, bagi laki-laki sudah jelas tidak diperbolehkan memakai cincin emas saat sholat. Beberapa hadits pun menyebut, kalau laki-laki diharamkan untuk menggunakan cincin yang terbuat dari emas. Itu berarti, jika ingin memakai cincin, laki-laki bisa memilih bahan lain yang bukan terbuat dari logam mulia emas karena tidak diharamkan.

Sesuai dengan cerita dari Anas bin Malik RA dalam hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah mengenakan cincin perak di jarinya dan mengukirnya dengan namanya sendiri, Muhammad Rasulullah. (HR Bukhari dan Muslim).


Sementara itu, seorang laki-laki muslim yang menggunakan cincin selain dari bahan emas hukumnya mubah atau diperbolehkan. Bahkan Nabi Muhammad SAW pun memakai cincin dengan ukiran nama Muhammad Rasulullah yang terbuat dari bahan perak. Nabi Muhammad SAW bersabda:


“Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya Muhammad Rasulullah, maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Perhiasan Emas Boleh Dipakai Wanita Saat Sholat

Oleh karena itu, sudah jelas bahwa perhiasan emas bukanlah sesuatu yang haram dipakai seorang wanita saat hendak sholat. Jika wanita memakai perhiasan dalam shalat diperkenankan, sebab tak ada hadist yang menyatakan bahwa jika memakai perhiasan shalat menjadi batal atau bahkan pahala shalat berkurang.


“Katakanlah :”sesungghnya Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji apa yang nampak dari padanya dan apa yang tersembunyi, dan (mengharamkan) perbuatan dosa dan melanggar hak (manusia) aengan tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) mempersamakan Allah dengan (sesuatu) yang Allah tidak menurunkan keterangan (tentang) itu, dan (mengharamkan) kamu berkata kepada Allah yang kamu (sendiri) tidak mengetahui.” (Qs. 7 :33).


Hukum sholat menggunakan emas adalah sah bagi wanita. Sementara, bagi laki-laki menggunakan perhiasan emas saat sholat hukumnya adalah haram. Sebab, laki-laki pun tak boleh memakai perhiasan baik cincin, kalung, atapun anting yang terbuat dari bahan emas. Menggunakan emas yang berlebihan dan mengganggu penampilan juga dapat menjadi haramkan saat shalat dan berpengaruh pada pahala shalat nya.


Nah, dengan begitu wanita boleh menggunakan perhiasan emas. Akan tetapi jika emas tersebut berfungsi sebagai pernak pernik atau hiasan tubuh yang berlebihan hukumnya dilarang. Berikut ada beberapa ayat Al Qur’an dan hadist yang memperbolehkan wanita menggunakan emas dalam keseharian sebab wanita memang pada dasarnya suka berhias termasuk ketika shalat.


Berhiaslah dengan ini wahai cucuku”. (HR Abu Daud: 3235).


  • Nabi sallallahu ‘alaihi wassalam melarang dari cincin emas atau memakai cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Sungguh telah dinukilkan kesepakatan (ulama) tentang bolehnya bagi wanita.” (Fathul-Bari: 10/317).
  • Barangsiapa yang suka memakaikan orang yang ia cintai anting dari api neraka (hari kiamat kelak) maka silahkan melilitkannya kalung dari emas, dan barangsiapa yang suka memakaikan orang yang ia cintai gelang dari api neraka (hari kiamat kelak), maka silahkan memakaikannya gelang dari emas, akan tetapi pakailah perak dan pakailah ia sekehendak kalian “. (HR Abu Daud: 4236, dan Ahmad: 8416).
  • Dikeluarkan oleh Thabrani dan disahihkan oleh Ibnu Hazm dari Abu Musal al-Asy’ari, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan untuk perempuan dari umatku, dan diharamkan bagi laki-lakinya.”