Kabar Emas
9 Feb 2024

Cincin Nikah Menurut Pandangan Islam, Dibolehkan atau Tidak?

Bagikan
article-cover-images/aff3eab0418e079121d706bd3344718f

Dahulu kala, cincin merupakan simbol keabadian. Begitupun saat sepasang kekasih memutuskan untuk menjalani hidup dalam tali pernikahan. Cincin digunakan sebagai pengikat. Namun, Anda sudah tahu belum kalau dalam pandangan Islam pemakaian cincin kawin pria ternyata memiliki peraturannya.


Jika ditelusuri, penggunaan cincin nikah dalam Islam tidak dikenal. Namun, hal ini berbeda dengan yang namanya mahar. Dalam hadits Nabawi disebutkan bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin yang terbuat dari besi. Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah mahar meski hanya terbentuk cincin dari besi.”


Hadits ini memang tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua mempelai, tapi lebih merupakan anjuran untuk member mahar meski hanya sekedar cincin dari besi. Sehingga, cincin dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak istri. Sedangkan pihak istri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki.


Prosesi tukar cincin yang terjadi di masyarakat kita itu pada dasarnya lebih pada acara seremonial tambahan saja. Hal ini tidak terkait dengan soal keyakinan atau akidah yang dianut. Pasangan laki-laki dan perempuan setelah melakukan akad nikah maka sah menjadi sepasang suami-istri. Kemudian melakukan tukar cincin secara simbolik menggambarkan keduanya adalah pasangan yang siap berbagi, saling memberi, saling melayani, dan menunaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan berarti.


Persoalan kemudian muncul ketika dalam prosesi tukar cincin tersebut adalah cincin yang terbuat dari emas, di mana pemakaian cincin emas bagi laki-laki adalah tidak diperbolehkan atau diharamkan. Sedangkan pemakaian cincin emas bagi perempuan diperbolehkan. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, kecuali apa yang dikemukakan dari riwayat Ibnu Hazm yang menyatakan kebolehannya dan dari segelintir ulama sebagaimana dikemukakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Syarhu Shahihi Muslim-nya.


Bolehkah Pria Mengenakan Cincin Nikah?

Beberapa hadits menyebut, kalau pria diharamkan untuk menggunakan cincin nikah yang terbuat dari emas. Namun, beberapa hadits juga menyebut cincin nikah dihalalkan bagi wanita. Itu berarti, jika ingin memakai cincin, pria bisa memilih bahan lain yang bukan terbuat dari logam mulia emas karena tidak diharamkan.

Sesuai dengan cerita dari Anas bin Malik RA dalam hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah mengenakan cincin perak di jarinya dan mengukirnya dengan namanya sendiri, Muhammad Rasulullah. (HR Bukhari dan Muslim).

Sementara itu seorang laki-laki muslim yang menggunakan cincin selain dari bahan emas hukumnya mubah atau diperbolehkan. Bahkan Nabi Muhammad pun memakai cincin dengan ukiran nama Muhammad Rasulullah yang terbuat dari bahan perak. Nabi Muhammad SAW bersabda:


“Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya Muhammad Rasulullah, maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Dalam hal ini seorang laki-laki muslim, boleh saja menggunakan cincin nikah, yang penting adalah cincin nikah yang dimaksud tidak terbuat dari bahan emas. Apabila terbuat dari bahan emas maka haram hukum untuk memakainya. Cincin nikah emas dalam Islam diperbolehkan bagi wanita, namun tidak diperbolehkan bagi pria.

Untuk mencari alternatifnya, perak merupakan logam yang bisa yang dijadikan perhiasan yang boleh dipakai oleh laki-laki muslim. Selain itu harga dari perak ini relative murah dan sangat terjangkau.

Selain itu, ada juga palladium yang bisa dijadikan sebagai pengganti emas. Bukan hanya diperbolehkan dalam Islam, harga cincin dengan bahan perak tersebut memiliki nilai yang lebih murah dibanding bahan emas.


Dari segi harga, memang harga cincin palladium lebih mahal dibandingkan perak. Namun dipastikan Anda tidak akan merasa rugi karena kualitas dari palladium ini lebih keras dan lebih bagus. Sedangkan, dari segi perawatannya, lebih mudah merawat cincin palladium dibandingkan merawat cincin perak. palladium mempunyai warna putih dengan kilau keperakan. Rupanya warna alami ini menjadikan cincin berbahan palladium bakal tampak awet dan selalu cantik.


Cincin palladium tidak seperti perak yang harus dibersihkan karena menghitam. Jika warnanya memang jadi pudar. Anda tinggal merendam cincin palladium dengan air hangat. Untuk kebutuhan pembersihan pun, cincin palladium tidaklah ribet lantaran tinggal menggunakan handuk lembut dan air hangat saja, cincin palladium Anda bisa kembali mengkilap. Tak hanya indah dipandang dan mudah dibersihkan saja, cincin palladium juga cukup ringan dan tentunya terjangkau, sehingga siapapun bisa memilikinya.


Logam palladium memiliki warna putih yang alami. Jadi, cincin kawin palladium Anda tak membutuhkan lapisan rhodium untuk membuat warnanya lebih berkilau. Hal ini berbeda dengan cincin kawin emas putih yang membutuhkan lapisan rhodium untuk membuat warna putih tahan lama dan lebih berkilau.

Salah satu logam yang dapat dijadikan alternatif sebagai cincin nikah selain emas yaitu logam platinum. Platinum ini merupakan logam putih yang mempunyai banyak keunggulan yang tidak terdapat pada logam lainnya, misalnya tidak menyebabkan alergi pada kulit pemakai, tidak mudah korosi, mempunyai warna yang sangat menarik, dan tahan dari kehausan.


Selain platinum dan palladium, ada juga titanium yang dapat dijadikan alternatif buat cincin nikah pria muslim. Salah satu kelebihan titanium adalah jika Anda membeli perhiasan jenis titanium, kecemasan terhadap alergi bisa berkurang karena titanium termasuk logam yang tergolong hypoallergenic alias minim risiko menimbulkan alergi sehingga aman digunakan oleh pemilik kulit sensitif.


Nah, jika sudah menentukan jenis alternatif cincin nikah pengganti emas, Anda harus tetap teliti sebelum membelinya.