Kabar Emas
13 Feb 2024

Ini Isi Fatwa MUI tentang Jual Beli Emas Online. Sudah Tahu?

Bagikan
article-cover-images/29fedfddc4043103af9859c3532b841c

Ingin beli emas online, tapi ragu karena takut dilarang agama, khususnya Agama Islam? Tenang, lewat artikel ini akan dijelaskan perihal fatwa MUI tentang jual beli emas online. Yuk, simak dengan seksama.

Dewasa ini, transaksi jual beli secara online, dilakukan banyak orang.

Alasannya karena jual beli via dari dinilai lebih praktis dan mudah.

Namun, ada beberapa transaksi jual beli yang ‘rentan’ dari sudut pandang agama, contohnya jual beli emas secara online.

Hal itu karena di antara ulama ada beberapa perbedaan. Ada ulama yang membolehkan transaksi jual beli emas dengan cara tidak tunai, ada pula yang tidak membolehkannya.

Agar isu ini terang benderang, Majelis Ulama Indonesia atau MUI kemudian membuat fatwa khusus.

Fatwa tersebut mengatur perihal jual beli emas secara tidak tunai. Ingin tahu lebih lanjut Langsung simak di sini!

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Emas Online

Mengenai fatwa MUI tentang jual beli emas online, hal ini dibuat pada tahun 2010.

Fatwa ini termaktub dalam:

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010, tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai.

Di dalam fatwa tersebut, didasari oleh berbagai dalil dari Al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, sampai pendapat para ulama.

Pada akhirnya, bunyi fatwa tersebut sebagai berikut:

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI

Pertama : Hukum

Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

Kedua : Batasan dan Ketentuan

Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.

Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).

Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Ketiga : Ketentuan Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Jakarta

Tanggal: 20 Jumadil Akhir1431 H

03 Juni 2010 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua

K.H. MA Sahal Mahfudh

Sekretaris

Drs. H. M Ichwan Sam

Maka bisa disimpulkan, fatwa MUI tentang jual beli emas online hukumnya boleh atau mubah, selama transaksi emas tidak menjadi alat tukar resmi.

Kemudian disebutkan di atas, ada beberapa batasan dan ketentuan yang wajib dipenuhi selama jual beli emas secara online.

Beli Emas Online di Galeri 24

Di atas sudah dipaparkan perihal fatwa MUI tentang jual beli emas online.

Pada intinya, jual beli emas online itu dalam kategori mubah atau dibolehkan, tapi Anda mesti memenuhi ketentuan dan beberapa syarat.

Setelah tahu hukumnya, pastikan bila Anda beli emas online, belilah di tempat terpercaya seperti Galeri 24.

Sebab, Galeri 24 merupakan anak perusahaan dari PT Pegadaian Persero, sehingga setiap emas yang dijual benar-benar resmi dan aman.

Ada beberapa jenis emas yang bisa Anda dapatkan di Galeri 24, dari mulai logam mulia, perhiasan, sampai berlian.

Selain itu, setiap emas di Galeri 24 sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Alhasil, jika Anda beli emas online di Galeri 24, emasnya sudah terjamin mutu dan kadarnya.

Cara beli emas online di Galeri 24 juga mudah, Anda tinggal mengakses marketplace tokopedia dan shopee atau situs resmi Galeri 24.

Di sana Anda akan mendapatkan banyak informasi perihal produk dari Galeri 24, dari mulai kadar sampai harga emas paling baru.

Jadi tunggu apalagi, beli emas online hanya di Galeri 24. Beli emas tanpa was-was!