Kabar Emas
13 Feb 2024

Menabung dalam Islam, Apakah Dianjurkan?

Bagikan
article-cover-images/6120ebfd9edf059dcb1958b1267bc745

Berikut penjelasan mengenai menabung dalam Islam. Apakah aktivitas menabung dianjurkan atau sebaliknya? Yuk, cari jawabannya di sini!

Islam merupakan agama yang sempurna.

Di dalamnya terdapat berbagai ajaran mulia yang mengatur segala bidang kehidupan dari yang terkecil sampai besar.

Nah, termasuk jika berbicara soal menabung.

Kira-kira, apakah ada anjuran khusus menabung dalam Islam? Atau justru hal tersebut tak dicontohkan sama sekali?

Tentu Anda penasaran, bukan?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, simak artikel berikut.

Ulasan ini akan mencoba mengurai mengenai menabung dalam Islam.

Menabung dalam Islam

Penjelasan mengenai menabung dalam Islam dilansir dari laman bimbinganislam.com.

Dalam sebuah artikel di laman tersebut dijelaskan, bila menabung merupakan perkara yang mubah atau boleh dilakukan.

Namun dengan syarat, harta yang disimpan atau yang ditabung mesti dizakatkan.

Sesuai dengan penjelasan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang berbunyi:

وما أديت زكاته ليس بكنز وإن كثر، وإن كانت تحت سبع أرضين

“Harta yang ditunaikan zakatnya maka ia tidak disebut sebagai kanzun (Perbendaharaan) meskipun banyak, meskipun tersimpan di bawah tujuh petala bumi.”

(HR Abdurrazaq : 7141, Ath-Thabari : 11/425-426, Malik di dalam Al-Muwatho’ : 1/256).

Sementara menabung atau menyimpan harta yang dilarang dalam Islam adalah menyimpan harta yang tak pernah ditunaikan zakatnya.

Ada salah satu hadis yang membicarakan pokok soal di atas.

“Barangsiapa yang diberikan karunia harta oleh Allah dan ia tidak menunaikan zakat harta tersebut, maka pada hari kiamat kelak hartanya tersebut akan diwujudkan dalam bentuk ular yang memiliki dua bisa kemudian dikalungkan di lehernya, lalu ular itu menggigit dua tulang rahang bawahnya, sambil berkata :

“Aku adalah harta simpananmu.”

Kemudian Rasulullah membaca ayat :

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka…’”

(HR An-Nasa’i : 2327, Bukhari dalam Fathul Bari : 3/268, no. 1403).

Selain menabung, sejatinya umat muslim harus dermawan atau jangan pelit.

Sebab dalil mengenai anjuran saling berbagi kepada sesama banyak terdapat di hadis atau Al-Qur’an.

Maka bisa diambil kesimpulan, dari lansiran artikel di atas, kalau menabung dalam Islam itu boleh.

Namun Anda harus menzakatkan harta yang disimpan tersebut.

Kemudian sebagai umat muslim, kita pun harus saling berbagi kepada sesama.

Menabung Emas di Galeri 24

Itulah penjelasan mengenai menabung dalam Islam.

Semoga tercerahkan, ya.

Selain menabung dalam bentuk harta uang, Anda bisa pula menabung dalam bentuk lain seperti emas.

Apalagi emas nilainya cenderung stabil bahkan terus naik dari tahun ke tahun.

Bila memang Anda tertarik menabung emas, khususnya emas fisik, pastikan Anda membeli emasnya di Galeri 24.

Kenapa? Sebab, Galeri 24 merupakan anak perusahaan dari PT Pegadaian Persero sehingga setiap emas yang dijual pasti legal dan berkualitas.

Ada dua jenis emas yang bisa Anda beli untuk dijadikan tabungan, pertama jenis logam mulia dan perhiasan.

Agar lebih maksimal, kami sarankan Anda menabung emas dalam bentuk logam mulia.

Pasalnya, logam mulia atau emas batang punya kemurnian yang mencapai 99 persen.

Alhasil, logam mulia dinilai lebih efektif dijadikan instrumen tabungan.

Jika Anda tertarik untuk beli emas di Galeri 24, Anda bisa melakukan transaksi via online atau offline.

Untuk cara online, Anda bisa membelinya di Shopee, Tokopedia, JD.ID, TikTok, hingga situs resmi Galeri 24.

Sementara kalau beli offline, langsung saja datang ke distro Galeri 24 yang gerainya sudah ada di mana-mana.

Jadi yuk segera menabung emas untuk hasilnya banyak manfaat.

m

Lalu jangan lupa beli emasnya di Galeri 24. Beli emas tanpa was-was!