top of page

Trend Nikah Online: Mulai dari Prosedur Pendaftaran Hingga Proses Ijab Kabul

Pernikahan menjadi salah satu tujuan akhir dari kedua insan yang ingin berbagi kasih dalam keutuhan rumah tangga. Sejatinya itu adalah hal istimewa yang pasti akan dialami oleh banyak kalangan masyarakat. Prosesi pernikahan sebelum pandemi covid-19 bisa dilaksanakan secara meriah tanpa adanya batasan-batasan tertentu. Mengingat kalau pandemi ini sekarang nyata dalam kehidupan kita, maka pernikahan online bisa menjadi solusi bagi anda yang ingin melangsungkan pernikahan.


Banyak orang yang mengira bahwa pernikahan online sama sekali kurang “mengena“ di setiap hari, bahkan ada yang merasakan kesedihan karena tidak bisa secara secara pribadi menerima kenyataan yang seperti ini. Mimpi untuk menggelar pesta pernikahan juga harus kandas karena pandemi covid-19.


Segala sesuatu yang juga sudah disiapkan tidak lagi perlu diadakan. Bahkan ada beberapa masyarakat yang mengalami kerugiaan karena semuanya sudah siap, tetapi pada akhirnya harus dibatalkan.


Nikah Online Solusi Saat Pandemi

Trend Nikah Online ini hadir untuk memberikan solusi kepada setiap pasangan yang ingin melangsungkan acara pernikahan, tidak banyak modal yang perlu anda keluarkan, asal bisa berjalan lancar dan keduanya sudah resmi menjadi pasangan suami istri. Tentu saja, dalam prosedur pernikahan online juga diatur berdasarkan tata cara pernikahan hingga pendaftaran di KUA (Selama darurat covid-19).


Pernikahan online ini sebenarnya hanya alternatif untuk mereka yang sudah siap menjalani hidup rumah tangga dan terkendala karena wabah. Pernikahan online juga tidak akan menjadi standar pernikahan di tahun-tahun berikutnya, ketika pandemi sudah berakhir.


Tata Cara Pernikahan Online di KUA Selama pandemi corona

Adapun tata cara yang perlu anda ketahui jika ingin melangsungkan pernikahan secara online di KUA, maka anda sudah harus melakukan pendaftaran sejak terhitung di tanggal 1 april 2020. Ada baiknya untuk memastikan apakah pernikahan online bisa dilaksanakan untuk setiap daerah, silahkan datangi KUA setempat dan kemudian anda bisa mengajukan brosur/formulir pernikahan online.


Selain itu, tanyakan lebih lengkap syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, berikut ini beberapa tata cara umum yang banyak dilakukan masyarakat ketika ingin mendaftarkan diri ke KUA.

  1. Biasanya untuk pernikahan online ini, jumlah tamu undangan juga akan dibatasi minimal 10 orang saja, sedangkan keluarga dari pihak pria dan wanita hanya dibatasi sekitar kurang lebih 4-6 orang. Hal ini diwajibkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi covid.

  2. Calon pengantin dan anggota keluarga wajib melengkapi diri dengan masker, handsanitizer, hingga menjaga jarak di dalam ruangan KUA

  3. Petugas, wali nikah, hingga calon pengantin wajib semuanya mengenakan masker dan sarung tangan dalam melangsungkan pernikahan.

Cara Daftar Pernikahan Online selama Masa Pandemi

Bagi anda yang ingin melangsungkan pernikahan, silahkan ikuti panduan dibawah ini :

  1. Langkah pertama silahkan langsung kunjungi web resmi simkah.kemenag.go.id pada browser internet anda

  2. Selanjutnya, klik menu “ daftar nikah “ yang ada di bagian kanan bawah dan lanjutkan dengan klik “ DAFTAR “

  3. Pada bagian yang sudah ada, anda diwajibkan untuk mengisi beberapa data yang tentunya berhubungan dengan dilaksanakannya akad nikah, mulai dari data provinsi, kecamatan, nikah di KUA/luar KUA, tanggal, jam dan informasi yang dibutuhkan lainnya

  4. Unggah foto anda ( calon suami dan calon istri )

  5. Lengkapi juga dengan data-data / dokumen pendukung lainnya

  6. Cetak bukti pendaftaran dan kemudian anda bisa datang ke KUA untuk verifikasi data.

Mahar Nikah Online

Meskipun berada dalam suasana pandemi, prosesi pemberian mahar pernikahan tetap dilakukan dan tidak dihilangkan. Mahar dianggap sebagai sebuah tanda penghargaan, keseriusan, penghormatan dan perlindungan laki-laki terhadap perempuan yang sangat dia cintai. Umumnya, sebelum pernikahan dilangsungkan, setiap pasangan akan memikirkan mahar atau mas kawin di hari pernikahan.


Untuk contohnya sendiri, mahar bisa berupa uang tunai yang dirangkai sedemikian rupa sehingga terlihat sangat indah dipandang. Selain uang tunai yang merupakan replika, seperangkat alat sholat, perhiasan dan logam mulia juga bisa jadi pilihan mahar.

Nah, supaya dapat menentukan mas kawin secara tepat, beberapa tips berikut ini bisa dipertimbangkan:

  1. Kedua Mempelai Wajib Sepakat Agar mahar bisa menjadi sebuah benda yang benar-benar bermanfaat dan menjadi pengingat akan pernikahan, tentu harus diputuskan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Yap, kedua mempelai yang hendak menikah haruslah memilih mahar yang sesuai persetujuan mereka berdua. Ada baiknya pihak laki-laki menanyakan langsung kepada sang calon istri, mengenai mas kawin yang dia inginkan. Jangan sampai hari-hari pertama rumah tangga atau momen pernikahan menjadi sesuatu yang bikin emosi, hanya karena mas kawin yang diberikan tidak sesuai dengan keinginan istri sebagai penerima.

  2. Disesuaikan dengan Kemampuan Tips berikutnya yang bisa dibilang sangat penting dalam menentukan mahar adalah menyesuaikan dengan kemampuan. Meskipun memang tak ada aturan langsung mengenai jumlah minimal dan maksimal dalam mas kawin, calon istri sebagai pihak penerima tak boleh memaksakan kehendak. Pihak perempuan boleh-boleh saja meminta seperangkat alat sholat ditambah uang tunai dan logam mulia untuk mahar, hanya saja pastikan finansial calon suami tak terbebani. Apalagi dalam Islam, mas kawin ini sebagai pertanda minimal untuk menafkahi istri kelak sepanjang biduk rumah tangga. Sehingga jika si calon istri meminta mahar dengan total Rp10 juta, setidaknya itu adalah kisaran nafkah yang harus disanggupi suami selama membangun rumah tangga. Tentu akan menjadi masalah jika pihak laki-laki hanya memiliki pekerjaan pas-pasan dengan penghasilan di bawah UMR (Upah Minimum Regional).


Beli Cincin Nikah di Galeri 24

Melalui Galeri 24, masyarakat bisa melakukan pembelian dan penjualan berbagai jenis emas. Galeri 24 adalah perusahaan retail Emas dan Perhiasan yang juga merupakan anak perusahaan PT Pegadaian Persero. Dengan puluhan outlet yang tersebar, Galeri 24 menyediakan Emas berbentuk Logam Mulia dari berbagai Vendor untuk keperluan investasi jangka panjang Anda.

Selain itu, Galeri 24 juga menjual Perhiasan Emas berkualitas dengan desain trendy dan up to date, serta Batu Mulia seperti Berlian yang bersertifikat. Perlu diketahui, semua emas yang dijual oleh Pegadaian dan Galeri 24 berasal dari PT Aneka Tambang (Antam) yang merupakan produsen emas terbesar di Indonesia. Selain itu, Anda juga bisa mendapat keuntungan saat menjual emas di Pegadaian.

Harga emas yang dibeli kembali di Pegadaian lebih tinggi sedikit dibanding yang ditawarkan oleh PT Antam. Oleh karenanya, jual beli emas lewat Pegadaian sangat direkomendasikan bagi Anda yang mau mulai berinvestasi emas.

Nah itulah beberapa hal yang wajib anda ketahui dengan adanya trend nikah online, semoga informasi ini bisa membawa pengetahuan untuk kita semua.

46 tampilan0 komentar